Oleh Mulyani,S.Pd.SD Kepala SD Negeri 27 Kota Pangkalpinang,Surel:mulyani621@admin.sd.belajar.id
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,maka kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran dalam menjalankan tugasnya akan memiliki kompetensi yang merujuk pada PERDIRJEN GTK NO. 7327/B.B1/HK.03.01/2023. Ada 3 kompetensi yang ditunjukkan pada kualitas diri seorang kepala sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian,sosial,dan professional ketiga kompetensi tersebut merupakan kemampuan pemimpin pembelajaran yang akan melaksanakan tugas yaitu menerapkan program melalui budaya refleksi,menganalisis mengevaluasi serta membimbing rekan sejawat sebagai agensi untuk pergerakan perubahan kemajuan pada satuan pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran efektif secara holistik berpusat pada anak didik.
Pemimpin pembelajaran sebagai penggerak kemajuan satuan pendidikan,dalam mengemban tugas,amanahnya kepala sekolah merupakan jembatan penghubung yang akan menjembati program-program pemerintah dan akan diimplementasikan disekolah. Program peningkatan kualitas pembelajaran sebagai prioritas utama,pengembangan kurikulum dan asesmen,mewujudkan lingkungan sekolah yang suasananya kondusif aman serta nyaman,melaksanakan suvervisi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kegiatan proses pembelajaran,mengobservasi kegiatan pembelajaran,kepala sekolah berakhlak mulia karena akan menjadi contoh pembelajaran bagi Tim kerja menjadi suri tauladan,memberikan bimbingan,memotivasi dan dapat memberi bantuan terhadap kendala yang dihadapi guru pada proses pembelajaran sekaligus menjadi mentor bagi guru pemula sebagai tunas pendidik penerus bangsa.