Kepala Dinas
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. penetapan rencana kerja dinas pendidikan dan kebudayaan menurut skala prioritas dan mendistribusikan nya kepada bawahan;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan dan kebudayaan;
f. pelaksanaan perencanaan bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. pengkoordinasian dan pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membawahi:
a. Sekretaris;
b. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
d. Bidang Pembinaan Ketenagaan;
e. Bidang Kebudayaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.