Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A merupakan unsur pelaksana teknis daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membawahi :

– Sekretaris
– Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
– Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
– Bidang Pembinaan Ketenagaan
– Bidang Kebudayaan
– Kelompok Jabatan Fungsional
– Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terletak di tengah Kota Pangkalpinang, dengan Alamat : Jl. Rasakunda Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Propinsi Kep. Bangka Belitung, Indonesia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dinas dari Masa Ke masa