You are currently viewing Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran , jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat, yang berwenang menghukum dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Prinsip dasar PP No. 94 Tahun 2021 yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan langsung dan setiap Atasan Langsung yang mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib diperiksa dan Atasan Langsung yang tidak memanggil bawahannya ataupun pembinaan kepada bawahaanya yang di duga melakukah pelanggaran PNS akan dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa orang yang punya sense of responsibility yaitu orang yang tidak punya rasa tanggung baiknya tidak di instansi satuan Pendidikan baiknya jadi pengusaha jadi apa wirausaha yang bebas tidak terikat , mau bekerja apapun dapat uang banyak usahanya lebih keras lagi,dan yang tidak mau berusaha tidak mau dapat uang tidur di rumah, tetapi kalau kita sebagai pegawai, tetap ada aturan main yang harus kita ditaati. Dan lebih lanjut lagi beliau mengatakan jangan pula sudah diangkat menjadi PNS atau P3k malah kinerjanya menurun yang tadinya sebelum diangkat giat dan rajin bekerja tanpa disuruh maka harus dipertahankan semangat dan tambah giat bekerja.

Dan dipertengahan bulan Maret ada aplikasi kehadiran para ASN dan P3K yang menggunakan hp yang merupakan salah satu untuk meningkatkan disiplin pegawai. Sebagai akhir pemateri dari Bapak Kepala Dinas beliau berpesan jadilah pegawai yang bekerja dengan sepenuh hati dan giat bekerja serta rasa Syukur ditingkatkan.

Dan pada kesempatan tersebut dari pengawas Pembina Sekolah Dasar Bapak Bambang Birkuata , S.Pd pelayanan prilaku kerja guru berorientasi pada “BERAKHLAK” merupakan kepanjangan dari Akuntabel, Kompoten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values ASN ini adalah inti dari nilai- nilai dasar ASN sesuai dengan Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan