You are currently viewing Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Oleh Susana, S.Pd Kepala SD Negeri 52 Pangkalpinang –

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pangkalpinang di satuan Pendidikan serta mencegah terjadinya kekerasan di sekolah atau mencegah terjadinya bullying di sekolah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan Bukit Intan menyelenggaraakan kegiatan sosialisasi tentang disiplin pegawai berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi dilakasanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 bertempat di ruang pertemuan SD Negeri 26 Pangkalpinang, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Erwandy, S.E M.M, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Bapak Novian Yuspandi S.Pd, Kasi Gtk ibu Rosda Herlia dan dihadiri pula pengawas Pembina Sekolah Dasar Bapak Bambang Birkuata, S.Pd serta Kasi Kesiswaan Bapak Al Hatas Cahyadi, ANT-II.

Kegiatan sosialisasi diketuai oleh Bapak Redian Saputra, selaku ketua K3S Kecamatan Bukit Intan dan pada kesempatan tersebut Bapak Redian Saputra mengatakan bahwa peserta sosialisasi diikuti sebanyak 98 peserta yang terdiri dari gabungan dua gugus yaitu gugus Bathin Tikal dan gugus Depati Bahrin. Kegiatan sosialisasi sangat penting dilaksanakan dan ke depan program ini setiap tahun dilaksanakan sebagai moment untuk meningkatkan disiplin pegawai.

Pada kesempatan tersebut moment yang sangat dinanti adalah pemaparan materi sekaligus membuka acara sosialisasi disiplin Pegawai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Erwandy, SE, M.M, Dan beliau memaparkan pentingnya meningkatkan disiplin pegawai khususnya di satuan Pendidikan yang bekerja sebagai guru, tenaga tendik dan tenaga kebersihan dan juga tenaga keamanan di sekolah. kepala Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa dalam Peraturan.

Tinggalkan Balasan