You are currently viewing Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Kegiatan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dan Pencegahan, Penanganan Kekerasan Di Sekolah Di Selenggarakan Oleh K3S Kecamatan Bukit Intan

Dan pada kegiatan sosialisasi kali ini juga Bapak Bambang Birkuata menyampaikan juga bahwa guru sebagai garda terdepan dalam proses pembelajaran untuk terus mengembangkan dan mendorong budaya literasi membaca pada anak didik seperti membuat pantun, puisi, mengarang cerita bergambar yang mengandung unsur edukasi, menceritakan Kembali bacaan yang sudah dibaca, Kegiatan literasi umtuk memotivasi siswa agar dapat memahami isi bacaan sehingga diharapkan siswa dapta menyimpulkan, merangkum kembali serta dapat mempresentasikan bacaan yang dibaca.

Selanjutnya pemaparan dari Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Bapak Novian Yuspandi, S.Pd menyampaikan terkait disiplin pegawai bahwa pentingnya kedisiplinan pegawai tertera dalam PP no 94 tahun 2021dan Perka BKN No 6 tahun 2022(pasal1 angka 4) tentang PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan ,dan kesempatan itu juga beliau menympaikan tentang keputusn Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang No.083/KEP/Dikbud/VI/2023 bahwa disiplin pegawai terdiri dari disiplin ringan, sedang dan disiplin berat .

Disiplin ringan terdiri dari teguran lisan apabila apabila 3 hari tidak masuk kewrja, teguran tertulis tidak masuk kerja 4-6 hari , kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis apabila tidak masuk selama 7-10 hari, selanjutnya unuk disiplin sedang akan terjadi pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan, apabila tidak masuk kerja selama 11- 13 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja 25 % apabila tidak masuk kerja 14-16 hari kerja dan pemotongan tunjangan kinerja 25 % selama 12 bulan apabila tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Untuk disiplin berat maka terjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Diakhir pemaparan beliau bahwa peningkatan kedisiplinan pegawai awal jam masuk kerja untuk satuan Pendidikan yang ada di kota Pangkalpinang waktu pembelajaran efektif dimulai pukul 07.00 wib, sedangkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain dari waktu yang sudah ditentukan dapat diatur setelah satuan Pendidikan mendapat izin dari dinas.

Tujuan utama dari disiplin kerja adalah demi terwujudnya organisasi satuan Pendidikan yang sesuai dengan visi misi sekolah yang akan dicapai serta kedisiplinan pegawai penting ditingkatkan secara konsisten dan bertanggungjawab. Disiplin pegawai juga ditetapkan agar pegawai lebih menghormati dan menjaga kebiasaan yang baik bagi pegawai sehingga menghindari masalah hukum dikemudian hari dan sebagai contoh adanya perjanjian tertulis di atas kertas dan bermaterai, semuanya akan jelas dimata hukum.

Selanjutnya Kasi PTK Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkapinang Ibu Rosda Herlia, S.Pd, M.M menyampaikan bahwa aturan PHL sesuai tertera pada perjanjian kontrak, sedangkan aturan pakaian kerja bagi PNS, PPPK berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2020 tentang pakaian Seragam PNS dan pakaian seragam PPPK dan PHL tertulis dalam kontrak kerja dan juknis yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan