2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
- paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Mau daftar anak sekolah SD