You are currently viewing PPDB Berganti Istilah dan Penyempurnaan Menjadi SPMB

PPDB Berganti Istilah dan Penyempurnaan Menjadi SPMB

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:

  1. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
  2. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Prestasi akademik dapat berupa:

  1. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
  2. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi nonakademik  dapat berupa:

  1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
  2. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

This Post Has One Comment

Leave a Reply