You are currently viewing Surat Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Apa isi suratnya! Yuk, kita simak!

Surat Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Apa isi suratnya! Yuk, kita simak!

Ditegaskan juga apabila pemerintah daerah membutuhkan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah, hendaknya melakukan koordinasi dengan BKN secara berkala. Dengan tujuan agar tugas administratif ASN guru dan kepala sekolah tidak semakin kompleks dengan pengisian informasi kinerja di berbagai aplikasi yang berbeda.

Selanjutnya terkait dengan siklus pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, dikatakan bahwa: Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa:Penilaian kinerja ini akan dilakukan selama dua semester dalam setiap tahunnya, yang dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Merupakan pemahaman yang keliru bahwa SKP periode Januari- Juni 2024 harus tercapai pada bulan Januari 2024. Pemahaman demikian, harus dikoreksi kembali, karena masa pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 berlangsung hingga akhir periode, yaitu Juni 2024, bukan hanya pada bulan Januari 2024.

Sehingga pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 202, dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024. Pengaturan dengan waktu yang sama juga berlaku untuk periode-periode selanjutnya. Sementara pemerintah daerah yang membutuhkan data pengelolaan kinerja, yang menjadi dasar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

Pertama, bahwa pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKNdan atau dari sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kedua, selanjutnya untuk pemberian TPP pada periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja dari 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM. Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan alur waktu yang telah ditetapkan.

Demikian uraian yang termuat dari Surat Edaran Dirjen GTK yang ditandatangani Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.***

This Post Has One Comment

  1. Kusuma

    Terimakasih sekali kak sangat bermanfaat sekali pokoknya sukses selalu

Tinggalkan Balasan