
Peningkatan kedisiplinan terhadap pegawai di satuan pendidikan disampaikan juga oleh salahsatu pemateri kegiatan peningkatan kinerja Ibu Rosda Herlia,S.Pd.,M.M. Kasi PTK Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa: ”aturan PHL sesuai tertera pada perjanjian kontrak kerja,sedangkan aturan pakaian kerja bagi PNS,PPPK berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK,sedangkan seragam untuk PHL tertulis dalam kontrak kerja dan juknis yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang seperti penggunaan baju seragam pada hari tertentu untuk PNS,PPPK dan PHL sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Beliau juga menyampaikan bahwa “manfaat kedisiplinan dalam berpakaian seragam kerja merupakan sebagai identitas diri atau tempat kerja,dapat meningkatkan rasa percaya diri,terlihat rapi dan menarik dimata publik karena seragam kerja akan mencerminkan keprofesionalisme lembaga ataupun satuan pendidikan”.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Bapak Novian Yuspandi,S.Pd menyampaikan bahwa: “pentingnya kedisiplinan pegawai tertera dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No 6 tahun 2022 (pasal 1 angka 4) tentang PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan”. Pada kesempatan itu beliau menyampaikan tentang keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang No:083/KEP/Dikbud/VI/2023 disiplin pegawai terdiri dari disiplin ringan,disiplin sedang dan disiplin berat. Disiplin ringan terdiri dari teguran lisan apabila 3 hari tidak masuk kerja,teguran tertulis tidak masuk kerja 4 -6 hari,kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis apabila tidak masuk selama 7-10 hari.
Kemudian untuk disiplin sedang akan terjadi pemotongan tunjangan kinerja 25 % selama 6 bulan apabila tidak masuk kerja selama 11-13 hari kerja,pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 9 bulan apabila tidak masuk kerja 14-16 hari kerja dan pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan apabila tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.