“Kita akan gunakan peraturan disiplin ASN jika ada yang melanggar,” tegas Erwandy.
Di sisi lain, Ombudsman Babel turut menyoroti aspek tata kelola penggalangan dana pendidikan yang dilakukan melalui komite sekolah.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa penggalangan dana oleh komite yang bersumber dari orang tua/wali murid seharusnya dikelola melalui rekening bersama antara komite dan sekolah.
Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah negeri dan komite sekolah agar segera memiliki rekening bersama guna mempermudah jika ada orangtua siswa yang ingin membantu dan berpartisipasi dalam memajukan sekolah melalui sumbangan yang tidak mengikat.
Hal ini bertujuan agar dapat tercipta kepercayaan publik karena proses penggalangan dana oleh Komite Sekolah telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi potensi pungutan liar di dunia pendidikan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola pelayanan pendidikan yang lebih progresif di Kota Pangkalpinang, demi menciptakan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari beban tambahan yang tidak semestinya dibebankan kepada orang tua/wali murid.(Bangkapos.com/*/Arya Bima Mahendra)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombudsman Babel Tegaskan Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2025/07/23/ombudsman-babel-tegaskan-larangan-jual-beli-buku-lks-di-sekolah-negeri-pangkalpinang?page=2.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar