You are currently viewing Ombudsman Babel Tegaskan Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri Pangkalpinang

Ombudsman Babel Tegaskan Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri Pangkalpinang

Artinya tidak ada unsur mengarahkan menjadi wajib membeli atau dibebankan ke siswa, jika ada tugas untuk siswa dikerjakan dirumah silakan guru tulis di papan tulis, atau komunikasikan bersama soal-soal atau tugas tersebut melalui grup WhatsApp orangtua siswa atau juga bisa melalui media kreatif lainnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Terkecuali misalnya ada orangtua siswa yang mau membeli buku pendamping tersebut secara mandiri untuk anaknya sendiri di toko buku dan hal tersebut tentu tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Sehingga kata dia, jelas bahwa yang menjadi masalah adalah proses titip-jual buku tersebut dilakukan bertempat di sekolah dan secara kolektif.  

“Kita nggak mau sekolah ada tugas lain seperti itu diluar tugas fungsinya yang diamanahkan undang-undang. Ini perlu kita tindaklanjuti dan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan serta pihak lainnya,” sambungnya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pihak sekolah baik guru, tenaga pendidik dan komite tidak boleh mengkoordinir pembelian buku LKS atau sejenisnya.

Sehingga dirinya meminta kerjasama yang baik kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang.

Oleh karena itu, pihaknyaa siap mengikuti rekomendasi Ombudsman untuk segera menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan penjualan buku LKS di sekolah dan juga memberikan arahan kepada seluruh sekolah di Pangkalpinang untuk tidak mewajibkan penggunaan buku teks pendamping dalam proses KBM.

Leave a Reply