You are currently viewing Ombudsman Babel Tegaskan Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri Pangkalpinang

Ombudsman Babel Tegaskan Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri Pangkalpinang

Mereka menyampaikan bahwa buku-buku dimaksud seakan terkesan wajib dibeli karena seolah dijadikan media pembelajaran utama di sekolah serta harganya cukup mahal.

“Kami sampaikan, bahwa penggunaan buku LKS atau Bupena itu boleh digunakan, yang dilarang itu adalah transaksi titip-jual secara kolektif di sekolah,” kata Yozar, kepada Bangkapos.com, Rabu (23/7/2025).

Hal itu sesuai dengan Pasal 181 huruf a PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Pasal 50 huruf a Perda Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan termasuk lewat komite juga dilarang sebagaimana pasal 198 huruf a PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Pasal 12 huruf a Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sehingga, yang perlu kita benahi adalah tata cara pengadaannya dan tata kelola Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Intinya, sekolah maupun komite tidak boleh jadi tempat transaksi titip-jual buku LKS atau Bupena,” ujarnya.

Lebih lanjut Yozar menjelaskan, pada prinsipnya, sesuai penamaannya buku LKS atau Lembar Kerja Siswa atau Lembar Kerja Peserta Didik itu akan jauh lebih baik disusun oleh guru kemudian disebarkan kepada siswa dalam format cetak manual ataupun digital.

Tentunya hal ini akan menjadi budaya positif karena sekaligus meningkatkan kreatifitas guru sebagai insan pembelajar sepanjang hayat.

Namun, Yozar mengingatkan apabila hal itu tidak memungkinkan dilakukan maka silakan guru saja yang menggunakan buku LKS tersebut sebagai pedoman tambahan mengajar di kelas.

Leave a Reply