
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah yang mendasari penyusunan e- kinerja tahun 2024. Peraturan tersebut adalah pedoman bagi guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan.
Pada BAB VII pasal 30 berbunyi bahwa Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala sekolah dilaksanakan melalui fitur kinerja dalam platform yang dikelola oleh Direktorat Jenderal, dan fitur yang dimaksud terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut dari salinan peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini tidak dijelaskan mengenai Pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Tetapi dalam surat edaran bersama kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi nomor 17 dan nomor 09 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara Guru disebutkan bahwa Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya agar menerapkan Pengelolaan kinerja bagi ASN Guru melalui sistem aplikasi PMM yang dikelola oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi yang terintegrasi dengan e-kinerja BKN.