You are currently viewing BERADAPTASI DENGAN IASP2020

BERADAPTASI DENGAN IASP2020

Oleh : Herlina, S.Pd . SMP Negeri 2 Pangkalpinang

Rabu, 31 Mei 2023 kembali diselenggarakan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang bertajuk “Melalui Kemitraan Kita wujudkan Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu” bertempat di SD Negeri 10 Pangkalpinang. Kegiatan dibuka oleh Kabid GTK pak Novian bersama dengan Kabid Pembinaan Pendidikan dasar pak Sumepi. Bahan sosialisa yang disampaikan olen BAN Provinsi kepulauan Bangka Belitung yaitu tentang Kebijakan dan Program Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2023 dan Komponen, sub komponen serta butir-butir Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020.

Kegiatan yang sama pernah dilakukan oleh PGRI kota Pangkalpinang pada tanggal 1 s.d. 4 November 2021 yaitu sosialisasi pemahaman mengenai IASP 2020 di Kota Pangkalpinang bertempat di SMPN 2 Pangkalpinang, kegiatan ini dipelopori oleh organisasi guru yaitu PGRI kota Pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung. Sasaran yang disentuh yaitu para unsur pengelola atau guru yang menjadi ujung tombak dan terlibat langsung dan dianggap kompeten dalam menyampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh warga sekolah.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah :

  1. Pihak Sekolah mengetahui kebijakan BAN –S/M tahun 2020
  2. Pihak Sekolah memiliki pemahaman  tentang substansi dan karakteristik  IASP 2020  sebagai instrumen akreditasi yang baru
  3. Tim Sekolah memiliki persiapan yang mantab dalam menghadapi akreditasi . (pra visitasi, waktu visitasi dan pasca visitasi).

Hal pertama yang disampaikan pada kegiatan ini adalah Kebijakan BAN- S/M Pasca Dashbor
Sk Ketua Ban -Sm No. 807/Ban –Sm /Sk  /2021 Tanggal  1  September 2021 Tentang Pelaksanaan Akrediatasi Sekolah/Madrasah.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami oleh para peserta tentang IASP2020, yaitu IASP adalah singkatan dari Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan yaitu  Instrumen Penjaringan data yang digunakan  oleh asesor pada waktu visitasi.

SisPeNa adalah Sistem Penilaian Akreditasi Aplikasi yaitu sebuah aplikasi Online yang digunakan oleh sekolah/madrasah dan asesor serta  BAN-S/M untuk melakukan penilaian.

DIA  yaitu Data Isian Akreditasi yang diisi oleh sekolah/madrasah sebagai Evaluasi Diri awal Sekolah/ Madrasah.

DASHBOR  yaitu Data Sekunder  adalah sejenis server penyimpan data sekolah/madrasah (Dapodiknya/EMISnya BAN-S/M), untuk dijadikan bahan Kebijakan BAN-S/M dalam  menetapkan sekolah/madrasah sasaran sebelum dilaksanakan visitasi.

Nara sumber dari kegiatan sosialisasi ini adalah para pengawas sekolah  yang direkrut oleh PGRI, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Akreditasi tidak harus dilakukan 5 tahun sekali untuk seluruh Sekolah/Madrasah melainkan akan dimonitor melalui Sistem Monitoring (Dasbor) yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir. Data/informasi dalam Sistem Monitoring dapat bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilian kinerja mutu dari direktorat termasuk Nilai AN dan pelaporan masyarakat. Berdasarkan Sistem Monitoring, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan automasi perpanjangan.

Adapun Alur mekanisme dasbor monitoring adalah sebagai berikut :

  1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui system yang terintegrasi di Kemendikbud dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau system lain yang tersedia) yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan.
  2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu sekolah/madrasah.
  3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dan pihak terkait.
  4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c) sekolah/madrasah dengan mutu menurun.
  5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis.
  6. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor tetapi tidak mengajukan untuk reakreditasi, statusnya akan diperpanjang secara otomatis.
  7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk reakreditasi akan menjadi sasaran akreditasi.
  8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi.
  9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi;
  10. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.

Ingatan kembali saat akreditasi era tahun 2017 – 2019, dimana pelaksanaan akreditasi berdasarkan Instrumen Akreditasi (Permendikbud No.002/H/AK/2017) dengan unsur penilaian difokuskan pada 8 Standar Pendidikan Nasional ( PP 13 tahun 2015) yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Tendik, Standar Sarpras, standar Pengeloaan, standar Penilaian dan standar Pembiayaan. Jumlah penilaian yang harus dipenuhi adalah SD =119 butir, SMP = 124 butir, SMA = 129 butir, SMK =133 butir, dan SLB  129 butir.

Bagaimana kerepotan mempersiapkan segala sesuatu hingga detik-detik mendebarkan menanti tim assessor, juga kepanikan saat pertanyaan assessor tidak terjawab dengan tuntas, semua masih terbayang. sehingga sepotong kata akreditasi tahun depan 2023 sudah terasa memenuhi kepala. Tetapi harapan cerah setelah mengikuti sosialisasi IASP2020 yang memberi gambaran bahwa dengan perubahan system yang lebih baik dan didukung dengan digitalisasi yang modern dan penilaian yang disederhanakan tidak membuat kata akreditasi sebagai momok yang meribetkan.

Saya telah mengalami beberapa kali akreditasi semenjak bertugas di SMP Negeri 2 Pangkalpinang. Akreditasi sebagai bentuk pengakuan BAN-S/M terhadap kinerja sekolah dengan cara membandingkan kondisi real sekolah terhadap kriteria standar BAN-S/M, sehingga apabila memenuhi standar kriteria maka lahirlah status ‘Terakreditasi” sekolah dengan klasifikasi nilai A (Amat Baik), B (Baik), dan C (cukup).

Berbagai usaha dilakukan oleh sekolah dalam mencapai status dengan predikat tertinggi, yang tidak ada diadakan, yang tidak sesuai disesuaikan. Hasil akreditasi tentu saja pengaruhnya sangat bearti sehingga keberadaan sekolah tersebut diakui oleh masyarakat. Karena nilai akreditasi Amat baik mencerminkan kualitas layanan pendidikan yang bagus dan layak menjadi sekolah yang difavoritkan oleh masyarakat.

Pencapaian nilai Akreditasi dengan katagori ‘Amat baik’ berdampak bagi sekolah, kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan dan anak didik. Terbukti pada setiap tahun penerimaan peserta didik baru  SMPN 2 Pangkalpinang menjadi sekolah terbanyak peminatnya.

Oleh karena itu sekolah-sekolah lain juga turut berpacu memenuhi kriteria standar BAN agar memperoleh nilai Baik bahkan Sangat baik, sebab mereka pun ingin mendapat pengakuan sebagai sekolah yang memberikan layanan pendidikan yang  layak di mata masyarakat. Sebagai persiapan maka Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Pangkalpinang bersama PGRI jauh-jauh hari telah mengadakan sosialisasi agar seluruh sekolah mempunyai kesiapan menghadapi perubahan akreditasi dengan IASP2020,

Terdapat perbedaan komponen penilaian di atas dengan IASP2020, dimana IASP2020 berdasarkan (Permendikbud No.1005/P/2020) dan Permendikbudristek No. 209 Tahun 2021 menitikberatkan pada Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru dan Manajemen Sekolah. Melihat dari jumlah butir soal penilaiannya lebih sederhana karena terdiri atas 35 butir Inti untuk Semua Jenjang dan butir kehususan Untuk SD 1, SMK  9,  dan SLB ada 5.

Benarkah lebih sederhana? Pemaparan dilanjutkan dengan pembagian komponen penilaian kedalam 2 katagori yaitu Pra Akreditasi dan Visitasi. Pada pra Akreditasi dilakukan asessmen kecukupan melalui SISPENA dan DIA yang terdiri atas Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) 5 butir  dan Indikator Pemenuhan Relatif  (IPR) 8 – 10 butir. Pada saat Visitasi yaitu asesmen di lapangan terdiri atas 4 Komponen yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru  dan Manajemen Sekolah dengan total jumlah soal 35 butir. Masing-masing asessmen pra akreditasi dan Visitasi berkonstribusi terhadap penilaian sebesar 15% dan 85%.

Persiapan yang matang akan meraih hasil yang memuaskan. Hasil yang Sangat Baik tidak lantas membuat puas lalu berhenti berbuat.

Tinggalkan Balasan