You are currently viewing Sekolah Ramah Anak di Pangkalpinang Masih Di bawah 50 Persen, Ini Peran Penting Bagi Anak

Sekolah Ramah Anak di Pangkalpinang Masih Di bawah 50 Persen, Ini Peran Penting Bagi Anak



BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tengah terus berupaya meningkatkan sekolah ramah anak atau SRA di daerah itu.

Di mana dari total 235 sekolah saat ini baru terdata sebanyak 87 sekolah yang berstatus SRA.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, ada beberapa bertujuan SRA yakni untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah.

Penerapan SRA ini tidak hanya mengandalkan peran dari pihak guru dan sekolah saja, melainkan juga dari siswa, orang tua, serta masyarakat.

“Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan,” jelas Erwandy kepada Bangkapos.com, Senin (19/9/2022).

Erwandy memaparkan, ada beberapa standar sekolah ramah anak. Pertama, setiap anak bisa mendapatkan haknya tanpa adanya diskriminasi. Misalnya penyandang disabilitas, warna kulit, suku, latar belakang hingga orang tua.

Kedua, setiap anak bisa dengan bebas menyampaikan ide, pendapat, gagasan, penemuan tentang pendidikan, teknologi, seni dan budaya.

Ketiga, metode pembelajaran dan kurikulum bisa membangun karakter anak menjadi lebih baik dengan menekankan pada kepedulian, kasih sayang, simpati, empati, hingga keteladanan.

Keempat, guru dan tenaga kependidikannya bisa menjadi fasilitator bagi anak untuk berkembang. Kelima, memiliki lingkungan dan infrastruktur yang ramah pada anak. Misalnya bersih, aman dan berstatus standar nasional Indonesia.

Terakhir, membuat program kerja yang mengutamakan perkembangan kepribadian anak,” jelas Erwandy.

Lebih jauh, dalam pembentukan dan pengembangan SRA ada lima prinsip penting yang harus dijalankan, yakni non-diskriminasi.

Artinya, anak dijamin bisa menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa tindakan diskriminasi, didasarkan pada disabilitas, gender, suku bangsa, agama, serta latar belakang orang tua.

Kepentingan yang terbaik untuk anak. Artinya anak selalu menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan serta tindakan oleh pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan.

Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan. Artinya lingkungan pendidikan harus menjamin pengembangan holistis serta menghormati martabat anak.

Penghormatan terhadap pandangan anak. Artinya hak anak dalam bidang pendidikan, khususnya sekolah, haruslah dihormati. Selain itu, hak anak untuk mengekspresikan pandangannya juga harus dihormati.

“Pengelolaan yang baik Artinya lingkungan pendidikan harus menjamin adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum,” sebutnya.

SRA juga merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak saat berada di sekolah selama delapan jam, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah BARISAN atau Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman.

Oleh karena itu kata Erwandy, dengan penerapan SRA ini anak bisa mendapat haknya tanpa perlakukan diskriminasi. SRA merupakan dambaan semua pihak.

Untuk mewujudkannya, sekolah harus memastikan setiap anak berada dalam lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun emosional.

“Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk para siswa sendiri, guru, dokter dan psikolog di sekolah, orang tua atau wali siswa, serta masyarakat dan pemerintah,” kata Erwandy.