Untuk jenjang SD dan SMP, durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa.
Sementara itu untuk PAUD, waktu belajar dikurangi 20 menit setiap hari.
Adapun pengaturan jam kerja guru dan tenaga kependidikan selama Ramadan, yakni pada Senin–Selasa presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB, presensi keluar pukul 14.00 WIB.
Pada Rabu–Kamis presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB, presensi keluar pukul 13.45 WIB.
Pada Jumat presensi masuk batas waktu pukul 07.30 WIB, presensi keluar pukul 11.00 WIB.
Kepala Disdikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy, menegaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan di Pangkalpinang tetap berjalan normal dengan penyesuaian teknis yang proporsional.
“Tidak ada penghentian kegiatan belajar mengajar,” katanya kepada Bangka Pos, Senin (16/2/2026).
Erwandy menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada pedoman kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026 dan arahan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama RI.
Ia menegaskan bahwa pengurangan durasi jam belajar tidak berarti adanya pengurangan target kurikulum.
Penyesuaian tersebut hanya pada aspek waktu dan strategi pembelajaran.
“Tidak ada pengurangan target kurikulum dan tidak ada kompromi terhadap kualitas pendidikan,” ujar Erwandy.
Selama Ramadan, kata dia, KBM diarahkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, pendalaman serta pemahaman ibadah.
Kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara dan dapat diganti dengan tadarusan, kajian keislaman, pesantren kilat, maupun kegiatan pembinaan karakter lainnya.
Bagi peserta didik non-muslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.