You are currently viewing BKPSDMD Pangkalpinang Pastikan Honorer yang Tidak Masuk PPPK Tetap Bisa Bekerja Lewat Skema PJLP

BKPSDMD Pangkalpinang Pastikan Honorer yang Tidak Masuk PPPK Tetap Bisa Bekerja Lewat Skema PJLP

Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa solusi ini dipilih agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Hanya saja, status dan mekanisme pengadaannya akan berubah mengikuti regulasi terbaru.

“Alhamdulillah semuanya tetap bisa bekerja, namun ada perubahan status dan proses pengadaannya. Jadi nanti seluruhnya ini adalah penyedia jasa. Prosesnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, para pegawai yang tidak terakomodasi dalam PPPK akan bekerja sebagai PJLP dan direkrut melalui prosedur pengadaan jasa pemerintah.

Terkait jumlah honorer yang akan dialihkan ke skema PJLP, Fahrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan. Evaluasi kebutuhan masing-masing perangkat daerah menjadi langkah awal sebelum penetapan jumlah final.

“Kami masih mendata. Kita evaluasi dulu kebutuhannya, baru nanti ditetapkan. Yang penting, kita bisa menjamin mereka tetap bisa bekerja di Pemerintah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Fahrizal juga menyinggung adanya satu orang yang belum dapat dilantik bersama 2.758 pegawai lainnya. Pegawai tersebut tertunda pelantikannya karena mengalami kendala berkas.

“Untuk satu orang yang belum dilantik, dia kehilangan ijazah. Namun dalam waktu dekat beliau sudah bisa menerima SK, karena saat ini masih dalam proses,” tutur Fahrizal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BKPSDMD Pangkalpinang Pastikan Honorer yang Tidak Masuk PPPK Tetap Bisa Bekerja Lewat Skema PJLP, https://bangka.tribunnews.com/lokal/1671524/bkpsdmd-pangkalpinang-pastikan-honorer-yang-tidak-masuk-pppk-tetap-bisa-bekerja-lewat-skema-pjlp.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar













Leave a Reply