Oleh: Dr. Erwandy, SE., MM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Dosen, Pembina PGRI Kota Pangkalpinang dan Pengurus KAHMI Provinsi Babel.
Pagi itu, saya duduk di bangku kayu panjang sebuah ruang guru di salah satu kecamatan di Pangkalpinang sambil menyeruput kopi hitam mengepul, dan suara ayam kampung sesekali menyusup lewat jendela. Di depan saya, Pak Ishak—guru SD yang telah mengajar lebih dari 20 tahun—menatap layar laptop tuanya dengan dahi berkerut.
“Saya baru belajar pakai ChatGPT buat bikin RPP. Katanya biar cepat. Tapi… saya masih bingung, apa iya nanti anak-anak bisa belajar lebih baik dengan begini?”
Saya tidak langsung menjawab. Karena pertanyaan itu tidak hanya tentang teknologi. Tapi tentang arah dan makna dari pendidikan itu sendiri.
Hari ini, dunia bergerak cepat. Terlalu cepat. Teknologi seperti Artificial Intelegence (AI) bukan lagi masa depan, tapi masa kini. Sekarang, guru bisa dengan mudah mengakses ribuan contoh soal, merancang materi, bahkan menggunakan robot untuk menjelaskan konsep fisika yang rumit. Di satu sisi, ini kemajuan luar biasa. Di sisi lain, kita perlu bertanya: apakah semakin canggih cara mengajar berarti semakin berhasil pendidikan kita?
Karena sejatinya, pendidikan bukan cuma tentang mengisi otak, tapi tentang membentuk hati.Saya percaya, tak ada teknologi secanggih apa pun yang bisa menggantikan kekuatan tatapan mata guru yang tulus, atau pelukan diam saat murid kehilangan semangat. AI bisa mengoreksi jawaban. Tapi AI tidak akan pernah bisa menangkap lirihnya suara murid yang patah hati karena orangtuanya bercerai.
Kita sedang berada di persimpangan besar dalam sejarah pendidikan. Di satu sisi, kita didesak untuk akrab dengan teknologi, mengejar kurikulum digital, dan mempercepat literasi sains. Tapi di sisi lain, angka kekerasan di sekolah meningkat, empati menurun, dan anak-anak tumbuh menjadi pintar, tapi tidak selalu bijak.
Laporan Komnas Perlindungan Anak tahun 2023 menyebutkan bahwa kasus bullying di lingkungan sekolah meningkat 23% dibanding tahun sebelumnya. Untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Kebijakan ini bertujuan melindungi seluruh warga sekolah—termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan—dari segala bentuk kekerasan. Tiga aspek utama yang diatur mencakup tata kelola, edukasi, dan sarana prasarana, dengan melibatkan sekolah dan pemerintah daerah.