You are currently viewing Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Pro Kontra, Erwandy: Tidak Akan Melakukan Pemaksaan

Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Pro Kontra, Erwandy: Tidak Akan Melakukan Pemaksaan

BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang,memastikan tidak akan melakukan pemaksaan kepada para orangtua peserta didik perihal pakaian adat yang ditetapkan sebagai seragam sekolah. Dimana ketentuan untuk mengenakan pakaian adat bagi pelajar menuai pro kontra di kalangan orangtua murid belakangan ini.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait perihal baju adat yang digunakan menjadi seragam sekolah. Terutama mekanisme penggunaan baju adat ini yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud Ristek.

Dinas menegaskan tidak akan melakukan pemaksaan kepada para wali murid untuk membeli baju adat baru. Terlebih jika siswa maupun pihak sekolah telah memiliki baju adat masing-masing yang sering digunakan pada acara tertentu.

“Intinya kami tidak akan melakukan pemaksaan untuk kepada wali murid untuk membeli (Baju adat) yang baru. Misalnya kalau memang sudah ada dari awal baju adat tidak perlu beli lagi, ini bukan masalah baru atau tidak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/10/2022).

Erwandy mengungkapkan, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tidak disebutkan jenis dan model baju adat apa yang harus digunakan menjadi seragam. Hanya saja di dalam Pasal 4 menyebutkan selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Akan tetapi, Permendikbud Ristek yang baru saja dikeluarkan itu perlu dipelajari dan disesuaikan dengan aturan yang ada dan harus ditaati. Sehingga dalam satu sekolah tidak harus sama, terpenting adalah baju adat.

“Kemudian modelnya juga kan belum ditentukan, modelnya kan sesuai lokal konten. Seperti apa nantinya kami juga masih melihat seperti apa perkembangannya. Tidak menyebutkan jenis dan model tertentu, enggak ada. Hanya pakaian adat saja,” terang Erwandy.

Di sisi lain lanjut dia, pemerintah kota sendiri tidak mau memberatkan para orang tua dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat ini. Maka dari itu, pihaknya tengah mencari solusi terbaik agar kebijakan itu tidak dirasa memberatkan.

Pasalnya, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan itu. Jika tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa. peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan atau hak-hak jabatan hingga sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri masih akan berdiskusi dengan budayawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pihak sekolah serta wali murid perihal penentuan baju adat untuk seragam sekolah ini.

“Seperti apa nanti jangan memberatkan wali murid lah intinya seperti itu. Kami akan lihat situasi lah seperti apa,” ujarnya.

Kendati begitu kata Erwandy, ketentuan seragam memang sudah ditetapkan. Untuk seragam nasional jenjang SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Pakaian seragam Pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam khas sekolah model dan warna ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya. Untuk penggunaan seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

“Sudah ditetapkan ada emang hari-hari tertentu pakaian tertentu yang pasti itu kan sudah distandarisasi untuk pakaiannya,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)



Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Pro Kontra, Erwandy: Tidak Akan Melakukan Pemaksaan, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/19/baju-adat-jadi-seragam-sekolah-tuai-pro-kontra-erwandy-tidak-akan-melakukan-pemaksaan.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Fery Laskari

 

 

Tinggalkan Balasan