Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan seluruh tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tetap dapat bekerja melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kepastian ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, usai pelantikan 2.758 pegawai PPPK Paruh Waktu di Stadion Depati Amir, Jumat (13/12/2025).
Fahrizal mengatakan, meski terdapat sejumlah pegawai yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK, Pemkot telah menyiapkan mekanisme agar mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
“Memang masih ada pegawai kita yang tidak masuk kriteria. Tapi kami sudah buat edaran ke seluruh OPD untuk melakukan evaluasi terhadap honorer yang tersisa. Kita sudah siapkan skema penyedia jasa lainnya perorangan bagi mereka yang tidak masuk dalam PPPK baru,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/12/2025).
Fahrizal menjelaskan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.