Oleh: Erwandy, S.E., M.M. – Akademisi
BAYANGKAN sebuah keluarga yang memutuskan untuk memangkas setengah dari pengeluaran bulanannya tanpa mengorbankan kebutuhan pokok. Keputusan ini bijak dan reasonable kalau dilihat dari luar. Namun, bagaimana jika uang yang mereka hemat ternyata menjadi penopang bagi orang lain untuk memenuhi kebutuhannya? Misalnya, warung tempat mereka biasa membeli makan siang sepi pembeli, dan tukang reparasi yang biasa mereka andalkan kehilangan pendapatan tetap.
Cerita sederhana tersebut, dalam skala besar, menjadi refleksi dari kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Dengan tujuan menghemat hingga Rp306,69 triliun, kebijakan ini membawa harapan baru bagi pengelolaan fiskal, tetapi juga menyimpan risiko terhadap stabilitas ekonomi, khususnya di daerah. Instruksi presiden ini bertujuan menghemat 8,4 persen dari total anggaran negara sebesar Rp3.621,3 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres pada 22 Januari 2025 yang diinstruksikan kepada delapan pihak, termasuk menteri kabinet, kepala daerah, hingga pimpinan lembaga non-kementerian. Penghematan ini terutama menyasar anggaran perjalanan dinas, honorarium, kegiatan seremonial, hingga belanja lain yang dianggap tidak produktif. Namun, apa yang tampak baik di pusat, di sisi lain kebijakan ini menimbulkan impact yang signifikan, terutama di tingkat pemerintah daerah.