FAQ's Dikbud Kota Pangkal Pinang

Kepegawaian

Bagaimana prosedur pengusulan pensiun ASN ?

Silahkan datang ke loket pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan membawa dokumen berikut

 

1.

DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun);

2.

FOTOKOPI SK CPNS dan SK PNS;

3.

FOTOKOPI SK Pangkat Terakhir;

4.

FOTOKOPI SK Jabatan/SK Jabatan Fungsional Tertentu/Sertifikat Pendidik (jika ada);

5.

FOTOKOPI SK NIP Baru (SK Konversi NIP);

6.

FOTOKOPI Surat Nikah;

7.

FOTOKOPI Surat Cerai (jika sudah cerai) atau Surat Kematian Suami/Isteri (jika sudah meninggal);

8.

Daftar Susunan Keluarga dan Kartu Keluarga (KK);

9.

Fotokopi Akte Kelahiran Anak (yang masih ada tanggungan);

10.

Fotokopi Karpeg (Kartu Pegawai), Karis (Kartu Isteri) atau Karsu (Kartu Suami);

11.

Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit serta Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan (bagi yang meninggal dunia);

12.

Surat Keterangan Kuliah dari Kampus bagi Anak yang masih ada tanggungan Kuliah;

13.

E-Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; (Tahun 2023 dan Tahun 2024)

14.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat atau SK DIS (harus ditandatangani oleh Pejabat Eselon II);

15.

Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap SPPID (harus ditandatangani oleh Pejabat Eselon II); dan

16.

Pas foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.

  

Keterangan

:

1.

Semua Berkas diphotocopy 1 (satu) rangkap menggunakan kertas ukuran A4 atau F4 dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang/untuk Guru cukup dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

2.

Berkas dimasukkan kedalam Stofmap Biola yang berwarna sebagai berikut

:

 

a.

Biru untuk berkas Pensiun Alami;

 

b.

Merah untuk berkas Pensiun Karena Meninggal Dunia;

 

c.

Kuning untuk berkas Pensiun Karena Uzur; dan

 

d.

Hijau untuk berkas Pensiun Dini.

       

 

Bagaimana prosedur pengusulan gaji berkala ASN ?

Silahkan datang ke loket pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan membawa dokumen berikut

  1. SURAT PENGANTAR ATASAN / KEPALA SEKOLAH;
  2. FOTOKOPI SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
  3. FOTOKOPI SK KENAIKAN GAJI BERKALA TERAKHIR
  4. EKINERJA TAHUN TERAKHIR

Bagaimana prosedur pengusulan Layanan cuti ASN ?

Silahkan datang ke loket pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan membawa dokumen berikut

  1. SURAT PENGANTAR DARI ATASAN/ KEPALA SEKOLAH;
  2. FOTOKOPI SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
  3. FOTOKOPI SK KENAIKAN GAJI BERKALA
  4. FOTOKOPI EKINERJA TAHUN TERAKHIR

Bagaimana prosedur pengusulan Layanan rekomendasi izin penelitian dari universitas ?

Silahkan datang ke loket pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan membawa dokumen berikut

  1. SURAT PENGANTAR DARI UNIVERSITAS
  2. FOTOKOPI KTP / KARTU MAHASISWA

Layanan apa saja yang disediakan untuk guru dan tenaga kependidikan (PTK)?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkal Pinang mengurus berbagai layanan PTK, meliputi mutasi guru, cuti tahunan/sakit/melahirkan, kenaikan pangkat, usul pensiun, dan pengolahan data DAPODIK.

Kesiswaan

Kapan jadwal pendaftaran SPMB dibuka?

Jadwal resmi SPMB  untuk setiap jenjang (SD/SMP) biasanya diumumkan sekitar bulan Mei setiap tahunnya. Mohon pantau terus website ini atau media sosial resmi kami untuk mendapatkan informasi tanggal yang pasti.

Bagaimana cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online?

Calon siswa dapat mendaftar melalui portal online resmi. Prosesnya umumnya meliputi pembuatan akun, pengisian formulir, pengunggahan dokumen persyaratan, dan pemilihan sekolah tujuan. Portal pendaftaran untuk SD dan SMP tersedia di https://spmb.pangkalpinangkota.go.id.

Apa saja jalur pendaftaran yang tersedia?

Secara umum, jalur pendaftaran SPMB meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.

Bagaimana cara mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Pengecekan NISN dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemendikbud di alamat: nisn.data.kemdikbud.go.id.

Bagaimana prosedur legalisir ijazah?

Silakan datang ke loket pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen berikut:

  1. Ijazah asli,
  2. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar),
  3. Fotokopi KTP. Pelayanan dilakukan pada jam kerja.

Apa yang harus dilakukan jika ijazah saya hilang atau rusak?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang tidak menerbitkan ulang ijazah. Namun, Anda bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan melampirkan:

  1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian,
  2. Fotokopi ijazah yang hilang (jika ada),
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
  4. Pas foto 3×4.

Apakah ada program makan bergizi gratis di sekolah-sekolah Pangkal Pinang?

Ya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah, mencakup jenjang TK, SD, dan SMP.