Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan larangan praktik jual beli kolektif buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pendamping lainnya di lingkungan sekolah negeri Kota Pangkalpinang. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025), bertempat di kantor Ombudsman Babel.
Pertemuan tersebut digelar menyusul keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pembelian kolektif dan penggunaan buku teks pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku Bupena di sekolah negeri di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Erwandy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang, Rosdiana selaku Irban III Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Kurniatiharini selaku Auditor Madya Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang serta Novian Yuspandi selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, beberapa orang tua dari beberapa sekolah di Pangkalpinang telah mengeluhkan terkait penggunaan buku LKS dan Bupena.