You are currently viewing Tak Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah, RUU Sisdiknas Dikritik

Tak Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah, RUU Sisdiknas Dikritik

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib di sekolah. Peneliti pendidikan mengkritik hilangnya pelajaran Bahasa Inggris dari daftar pelajaran wajib.
Head of Education Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, menilai RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan globalisasi karena tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.

“Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional,” kata Latasha Safira dalam siaran pers CIPS kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

ebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas masih mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris. Pelajaran itu tidak boleh ditiadakan di RUU Sisdiknas kini. Padahal, kurikulum zaman sekarang harus sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin membutuhkan penguasaan Bahasa Inggris.

“Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing,” jelasnya.

Laporan dari Cambridge English (2016) menyatakan, untuk peran-peran tertentu, para perekrut atau hiring managers akan cenderung mempekerjakan kandidat yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris yang lebih tinggi.

Penelitian CIPS juga mencatat bahwa sebanyak 55% pengusaha Indonesia menawarkan paket yang lebih baik kepada pelamar dengan kemampuan bahasa Inggris yang baik, yang mencakup kenaikan gaji dan kemajuan karir yang lebih cepat.

Penelitian yang dilakukan CIPS juga menemukan bahwa salah satu tantangan untuk mengembangan kompetensi Bahasa Inggris siswa SMK berasal dari profisiensi siswa saat mereka menjejak tingkat SMK.

Oleh sebab itu, Latasha juga menyebut, penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris akan sangat berdampak negatif terhadap kemampuan kerja siswa, terutama yang sedang duduk di SMK.

Nasib RUU Sisdiknas
Perkembangan terakhir, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. Hal itu agar RUU Sisdiknas disempurnakan kembali.

“Masukan dari para pemangku kepentingan harus benar-benar diakomodasi dalam rangka menyempurnakan UU Sisdiknas yang ada saat ini. Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Kamis (22/9) lalu.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kemenkumham, serta DPD RI telah menyetujui 38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. Namun RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas itu.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Sisdiknas masih menimbulkan pro dan kontra di publik. Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut.

“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah, khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” kata Willy saat dihubungi, Rabu (21/9) lalu.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-6323337/tak-wajibkan-pelajaran-bahasa-inggris-di-sekolah-ruu-sisdiknas-dikritik