You are currently viewing Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat Pimpinan penyelenggara (Pimpinan yayasan).

 

Ketentuan Umum menjelaskan antara lain:

  1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  3. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak. 
  4. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi. 
  5. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota. 
  6. Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Masyarakat.

  1. Kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Sertifikat Pendidik*
  3. Sertifikat Guru Penggerak.
  4. Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.*
  5. Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.*
  6. Hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

Artikel ini telah tayang di BLOG SUPIADI,dimohon sumber Link jangan dihapus: https://supiadi74.blogspot.com/2022/11/buku-saku-kebijakan-penugasan-guru.html

Tinggalkan Balasan